Monday, July 31, 2017

Polisi Buru Pelaku yang Menyewakan Rumah Kasus Siber di Pondok Indah

above artik
1x



WARTA KOTA, KEBAYORANBARU – Pihak kepolisian memburu warga negara Indonesia berinisial Y pelaku yang menyewakan rumah di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Yaitu rumah yang dijadikan oleh 29 warga negara China pelaku kasus penipuan siber melakukan aksi kejahatannya.


“Y itu warga negara Indonesia. Kami masih mendalami keterlibatannya. Berapa fee yang didapatnya dengan tugasnya menyewakan rumah untuk melakukan aksinya,” kata AKBP Didik Sugiarto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers Kasus Kejahatan Sindikat Internasional Online Fraud, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).


Para pelaku, lanjutnya menyewa rumah mewah tersebut sejak dua tahun. Dengan harga sewa Rp 48 juta per bulan atau Rp 1 miliar selama dua tahun.


Sementara untuk perekrutan para pelaku, lanjutnya dilakukan secara terorganisir.


Dimana, mereka melakukan perekrutan dengan diimingj gaji yang cukup besar. Yaitu berkisar Rp 40 juta per bulan.


“Kalau dari pola yang kita peroleh, begitu masuk, dia paspornya diamankan oleh satu bagian dari kelompok. Memang ketika masuk, dia sudah direncanakan. Analisa kita, bahwa mereka masuk sudah direncanakan untuk mereka melakukan kejahatan,” katanya.


Namun, pihaknya juga menyelidiki apakah terjadi praktik human trafficking pada kasus tersebut.


Pasalnya, terdapat juga pelaku yang tidak mengetahui bahwa mereka melakukan aksi kejahatan.


“Ya, ini kan namanya kejahatan terorganisir, kejahatan terorganisir ini pasti mempunyai peran masing-masing. Ada leadernya, ada operatornya, kemudian ada peran-peran lain,” jelasnya.



Source link


قالب وردپرس


Polisi Buru Pelaku yang Menyewakan Rumah Kasus Siber di Pondok Indah
4/ 5
Oleh