WARTA KOTA, MENTENG — Proses pembahasan terkait tuntutan pegawai PT Transjakarta yang meminta diangkat menjadi pegawai tetap masih terus dilakukan.
Dikatakan oleh Humas PT TransJakarta, Wibowo, proses pembahasan melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan dan Inspektorat sesuai dengan badan hukum PT Transjakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat pun juga turun tangan menangani masalah tersebut.
“Permintaan mereka sudah kami tindaklanjuti. Kami sudah langsung berkonsultasi dengan Pemprov karena kami BUMD. Kami lapor ke Pak Gubernur DKI (Djarot). Kami sedang pelajari. Kami langsung bentuk tim yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan dan inspektorat. Itu semua sedang berjalan untuk merumuskan permintaan,” ujar Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).
Keterlibatan instansi yang lain, sambung Wibowo, diperlukan lantaran perusahaan PT Transjakarta baru berbadan hukum, sejak didirikan pada tahun 2004.
Oleh sebab itu, dibutuhkan konsultasi dari instansi kepemerintahan yang dahulu pernah menaungi PT Transjakarta, sebelum berbentuk PT.
“PT Transjakarta baru jadi badan hukum berupa PT pada tahun 2015. Padahal kami berdiri sejak 2004. Badan hukumnya berubah-ubah. Pernah jadi UP, pernah BU. Kalau UP koordinasinya dengan Dishub. Kami harus melibatkan mereka, gak bisa langsung didirikan berupa PT,” ucapnya.
Terkait pengaduan sejumlah pegawainya ke Komnas HAM, pihak manajemen akan segera berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM.
Ia juga meminta agar pegawai tetap bisa menjaga performa meskipun memiliki tuntutan kepada pihak manajemen.
“Nanti kami koordinasi dengan Komnas HAM untuk mediasi. Kami berharap, kalau ada karyawan yang sampaikan aspirasi. Kami harap jangan sampai menggangu pelayanan kepada para pelanggan,” ujarnya. (Rangga Baskoro)