Thursday, August 3, 2017

Pekerja JICT Klaim Perusahaan Mengurangi Bonus Tahunan

above artik
1x



WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK — Sejumlah pekerja yang dari Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok, Koja, Jakarta Utara, melaksanakan aksi mogok kerja pada Kamis (3/8/2017) hingga Jumat (10/8/2017).


Pihak SP JICT menyampaikan sejumlah persoalan terkait hal bonus tahunan sejumlah pekerja yang diduga dikurangi dan perpanjangan konsesi (kontrak) antara Pelindo II dengan Hutchison.


“Sejak awal perpanjangan kontrak dilakukan di mantan Dirut Pelindo II RJ Lino itu sudah salah aturan karena tidak mengantongi izin dari dua kementerian terkait, yakni jajaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. Namun, tidak pernah dipenuhi oleh pihak Pelindo II dan investor asing (Hutchison),” kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan, di Lobby Kantor JICT.


Izin konsesi, kata Nova, merupakan sebuah izin bersyarat, di mana sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2008, yang menyebutkan sahamnya pemerintah, sedikitnya harus memiliki sebesar 51persen.


Sebab, kata Nova, di daftar terbukti negatif investasi dan harus minimal 51persen.


Ia melanjutkan,”Memang tahun 1999 yang lalu Pelindo sebagai minoritas, karena belum ada UU-nya. Sampai sekarang ini belum memenuhi syarat, saham 51 persen dimiliki Hutchison, di Pelindo II hanya 48,9 persen, serta 0,1 persen oleh Koperasi Pegawai Maritim,” lanjutnya.


Ia menyebutkan perihal perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan oleh Pelindo II dan pihak Hutchison, kata Nova kembali, menyebabkan kesejahteraan karyawan tereduksi.


Dipaparkan Nova, perpanjangan kontrak JICT yang disaat Pelindo II di kepemimpinan Direktur Utama RJ Lino telah dilakukan audit investigatif, dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah merugikan negara Rp 4,08 Triliun.


“Karena, hak pekerja dikurangi, kita melakukan perundingan, itu menemui jalan buntu. Walau, perpanjangan kontrak baru dimulai 2019 nanti, tetapi sejak awal 2017 hak pekerjanya seperti bonus itu dikurangi hingga 54 persen. Jadi ya, harusnya investasi ini menguntungkan negara, dan pekerja. Jikalau sejak awal itu merugikan, kenapa terus dipaksakan lagi guna dilanjutkan oleh manajemen Pelindo II saat itu. Selama di proses perpanjangan kontraknya, harusnya itu memenuhi prosedur, serta melibatkan semua pihak terkait,” katanya kembali.


Aksi mogok para pekerja SP JICT, berdampak cukup besar dan citra JICT pun menjadi buruk.


Bahkan, kata Nova, Pelabuhan di Indonesia itu oleh para pelaku usaha dan investor asing pun jadi buruk.


“Ini langkah kami terakhir harus diambil. Hal ini kami melakukan karena ini hak konstitusi yang kami miliki. Langkah-langkah sebelumnya juga sudah diaudiensi. Kami koordinasi ke jajaran kementerian terkait. Sudah melakukan segala upaya. Tapi, kan karena ini hubungan industrial ya harus diselesaikan dengan cara aksi mogok kerja seperti ini,” paparnya.


Ia berharap agar selama proses mogok kerja selama 7 hari ini tidak perlu dilakukan sampai selesai, dan bisa tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dengan serikat pekerjanya.


“Kita harap tak usah 10 hari. Sebenarnya tidak mau mogok, tapi kita tidak ada senjata lain. Ini pilihan terakhir kita. Ada yang salah diantara di hubungan Serikat Pekerja, Direksi, dengan bagi pemegang saham. Ini yang seharusnya segera di clear-kan dan dibicarakan permasalahan ini,” katanya.



Source link


قالب وردپرس


Pekerja JICT Klaim Perusahaan Mengurangi Bonus Tahunan
4/ 5
Oleh