Wednesday, August 16, 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

above artik
1x



WARTA KOTA, PALMERAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.


“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu.


Lima tersangka yang diperpanjang penahanannya itu, ialah Bupati Pamekasan Achmad Syafii (ASY); Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Pamekasan Rudi Indraprasetya (RUD); Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT); Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM); dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin (NS).


Perpanjangan itu diduga terkait telah ditetapkannya ASY (Bupati Pamekasan) dan RUD (Kajari Pamekasan) sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.


“Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).


KPK, lanjut Laode, juga meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka, yaitu ASY (Bupati Pamekasan); RUD (Kajari Pemekasan); SUT (Inspektur Pemerintah Kab Pamekasan); AGM (Kepala Desa Dassok); dan NS (Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan)


Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT, AGM, dan NS dikenai sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pihak yang diduga sebagai pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY, dikenai pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.


Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.



Source link


قالب وردپرس


KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
4/ 5
Oleh