Friday, August 11, 2017

Gawat Kades hanya Pendidikan Lulusan SD dan SMP Kelola Dana Desa Satu Miliar per Desa

above artik
1x



WARTA KOTA, PALMERAH — Meski satu desa mendapatkan dana desa satu miliar rupiah per tahu, tapi tidak terjadi perubahan signifikan di sejumlah desa.


Rupanya penyelewengan dana desa lebih mengemuka dibandingkan manfaat yang bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.


Apalagi di lokasi-lokasi desa yang berada di perkotaan karena di sejumlah kawasan seperti kabupaten-kabupaten di sekitar DKI Jakarta, statusnya masih desa dan selalu ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang menyerupai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Terkait dengan drama dana desa yang sudah dikucurkan berkali-kali ini, salah satunya terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terbatas, sehingga tidak bisa menyentuh kepala desa (kades), memosisikan pejabat ini sebagai aktor terbanyak korupsi anggaran desa.


Anggaran desa di sini terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2016 hingga pertengahan 2017, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar.


“Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan Kades,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (11/8/2017).


Sisanya yaitu, 30 orang perangkat desa, dan dua orang istri Kades.


Menurut Kurnia, banyaknya Kades yang menjadi tersangka menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.



Source link


قالب وردپرس


Gawat Kades hanya Pendidikan Lulusan SD dan SMP Kelola Dana Desa Satu Miliar per Desa
4/ 5
Oleh