Wednesday, August 9, 2017

Calon Jemaah Haji Ini Gugat Investasi Dana Haji ke MK

above artik



WARTA KOTA, GAMBIR – Muhammad Sholeh, calon jemaah haji, menggugat ketentuan terkait pengelolaan dana haji yang digunakan untuk investasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017).


Sholeh yang bekerja sebagai advokat, merasa dirinya dan calon jemaah haji lain dirugikan dengan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terkait wacana pemerintah menginvestasikan dana haji dalam pembangunan infrastruktur.


Menurutnya, tak ada persetujuan awal dari calon jemaah, atau form yang menunjukkan bahwa dana haji dapat digunakan untuk kepentingan lain.


Baca: Rp 99,34 Triliun Dana Haji Bakal Dikelola 100 Pegawai BPKH


“Sangat jelas ya, dana haji yang berasal dari setoran para calon jemaah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Kan enggak ada akad-nya,” kata Sholeh di Gedung MK, Jakarta Pusat.


Dana haji sedianya hanya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Itu yang dipegang oleh Sholeh.


Sehingga, penggunaan setoran untuk kepentingan investasi tidak dibenarkan, terlebih sejak awal tak ada akad atau perjanjian dari calon jemaah yang mempersilakan dananya diinvestasi.


Baca: Dana Haji Dimanfaatkan untuk Infrastruktur, Ketua Umum MUI: Halal!

1x

Namun, pria yang telah mendaftar ibadah haji sejak 2008 ini menyatakan tidak mempermasalahkan jenis investasi atau pun ada tidaknya investasi. Ia hanya tidak membenarkan dan tidak setuju apabila investasi dilakukan tanpa ada akad yang jelas dari kedua belah pihak.


Sholeh mengajukan tiga pasal untuk diuji, yakni pasal 24 huruf a, 46 ayat (2), dan pasal 48 ayat (1) UU 34/2014. Ia menilai, kewenangan BPKH dalam menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut, tak memiliki dasar hukum yang jelas.


“Intinya saya melihat kewenangan BPKH ini melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk tidak digunakan dalam investasi. Dan sangat janggal, karena tak ada calon jemaah haji yang dilibatkan dalam pengelolaan dana itu,” tuturnya kepada Tribunnews.com.


Baca: Mahfud MD Soal Dana Haji: Kalau Sudah Disetorkan ke Negara Bukan Milik Perorangan Lagi


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan dana haji yang tersimpan di pemerintah, dapat diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.


BPKH sendiri menyebut jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp 95,2 triliun. (Vincentius Jyestha)



Source link


قالب وردپرس


Related Posts

Calon Jemaah Haji Ini Gugat Investasi Dana Haji ke MK
4/ 5
Oleh