Tuesday, August 1, 2017

Aksi Pasutri Mencuri Viral di YouTube Itu Akhirnya Berhasil Ditangkap

above artik
1x



WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU — Menjadi viral dalam media sosial YouTube, aksi pencurian yang terjadi di sebuah perumahan di kawasan Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian.


Pasangan suami istri (pasutri) berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Agro Yuwono menyampaikan, peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan polisi kasus pencurian rumah kosong (rumsong), yang terjadi di wilayah Depok.


Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan observasi dan koordinasi dengan Polres Depok.


Berdasarkan petunjuk melalui rekaman CCTV yang sudah tersebar dalam YouTube, diketahui pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.


Kedua pelaku tersebut diketahui pasangan suami istri, Abdul Haris (36) dan Ayu Yuningsih (22), warga Jalan Galur Selatan RT 02/01 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.


Keduanya ditangkap terpisah pada hari Senin (31/7/2017), antara lain Abdul Haris ditangkap di Jalan Haji Zein RT 02/07 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, sedangkan Ayu Yuningsih ditangkap di Kampung Jembatan RT 07/12 Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur.


“Tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku berjumlah dua orang AH dan AY, pasangan suami istri,” ungkapnya dihubungi pada Selasa (1/8).


Dalam pemeriksaan, diungkapkannya, istri pelaku bertugas melihat situasi dan menunggu suaminya di atas motor, sedangkan suaminya berjalan di sekitar perumahan dengan mencari target rumah yang tidak berpenghuni.


Kemudian, sang suami memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang korban dan langsung melarikan diri.


Terkait hal tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ponsel, dua buah helm, sebuah linggis, sebuah tas selempang warna merah, sejumlah pakaian milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Fino bernomor polisi B 3526 SIJ.


Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.



Source link


قالب وردپرس


Aksi Pasutri Mencuri Viral di YouTube Itu Akhirnya Berhasil Ditangkap
4/ 5
Oleh