Friday, August 11, 2017

81 Pengendara Pengemplang Pajak Ketakutan Terjaring Razia

above artik



WARTA KOTA, TANGERANG – Para pengendara sepeda motor terjaring razia di Jalan Raya Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (11/8/2017). Mereka yang terjaring operasi tersebut merupakan pengemplang pajak kendaraan.


Pantauan Warta Kota di lokasi, para pengendara yang melintas diberhentikan polisi. Petugas memeriksa kelengkapan surat – surat kendaraan.


Dari beberapa yang diberhentikan, mereka tampak ketakutan. Bahkan di antara pengemudi yang terjaring sempat memelas takut ditilang.


“Jangan ditilang pak,” celetuk satu dari pengendara saat diperiksa aparat di Jalan Raya Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (11/8/2017).


Operasi tersebut digelar oleh jajaran kepolisian dari Samsat Cikokol Tangerang. Kanit Samsat Cikokol, AKP Joko Sembodo menjelaskan razia ini digelar serentak di 13 wilayah Polda Metro Jaya.


“Total ada 81 kendaraan yang terjaring dalam operasi ini,” ujar Joko kepada Warta Kota.

1x

Sebanyak 81 kendaraan tersebut terdiri dari pengemudi sepeda motor mau pun mobil. Joko menjelaskan kendaraan yang belum bayar pajak bisa dikenakan tilang lantaran dianggap belum mendapat pengesahan pajak sehingga belum layak digunakan di Jalan Raya.


“Kami juga melibatkan pihak dari wilayah Polrestro Tangerang, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Rahaja dalam operasi ini,” ucapnya.


Menurut Joko giat ini sesuai dengan yang tertuang di UUD No. 22 Tahun 2009 Pasal 70 tentang Undang – undang lalu lintas. Ada ayat yang mengatur sanksi, selain adanya denda.


“Bagi pemilik kendaraan hendaknya memenuhi pembayaran pajak sesuai waktunya,” kata Joko.



Source link


قالب وردپرس


Related Posts

81 Pengendara Pengemplang Pajak Ketakutan Terjaring Razia
4/ 5
Oleh