Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU — Pihak kepolisian memastikan bahwa penghentian laporan kasus ‘ndeso’ Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, sesuai mekanisme.
Pihaknya pun menghentikan kasusnya karena belum memenuhi unsur pidana.
“Kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, terima saksi-saksi polisi punya asumsi. Kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu,” kata Brigjen Suntana, Wakapolda Metro Jaya, usai Salat Jumat di Masjid Al Kautsar, Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Laporan tersebut pun menurutnya telah diterima dan diproses. Namun, belum ada yang memenuhi unsur pidana.
“Loh kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara belum ada unsur pidana. (Untuk SP3) Ada mekanisme yang mengatur proses penyidikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian akan segera memanggil Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut terkait atas laporan dari seorang warga, Muhammad Hidayat, yang melaporkan video Kaesang yang di-upload di Youtube, karena diduga mengumpat kata ‘ndeso’.
Laporan tersebut dilakukan ke Mapolres Bekasi Kota, pada 2 Juli 2017 atas penodaan agama dan ujaran kebencian SARA.