WARTA KOTA, GAMBIR – Para pendatang baru yang datang ke Jakarta diwajibkan untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan data diri kependudukan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menghitung seberapa banyak pendatang baru yang tahun ini datang ke Ibu Kota.
Selain itu, program yang akan digelar pada tanggal 10-17 Juli tersebut juga dilakukan sebagai upaya monitoring di tingkat RT dan RW mengenai kegiatan terselubung yang berkaitan dengan aksi terorisme yang baru-baru ini marak terjadi di sekitar masyarakat.
“Ini salah satu cara untuk menghindari tindak terorisme juga,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (7/7/2017).
Baca: Pelapor Kaesang Datangi Mapolres Bekasi Kota karena Merasa Dilecehkan
Pihaknya melakukan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana setiap pendatang baru diwajibkan untuk melaporkan data dirinya ke RT dan RW selama 1×24 jam.
Setelah itu, dalam kurun waktu 14 hari sejak memijakan kaki di Jakarta, mereka juga diharuskan untuk melakukan pendataan di kelurahan setempat.
Remon menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk melakukan monitoring kepada pendatang baru, terutama bagi mereka yang dinilai tidak memiliki keterampilan dan hanya bermodal nekat.
Bagi mereka yang terjaring razia, pihak Sudinsos Jakarta Pusat tidak akan segan-segan untuk memulangkan mereka kembali ke kampung halamannya untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pasca Lebaran 2017.
“Jadi Jakarta ini kan Ibu Kota negara, siapapun boleh datang kesini sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan jangan sampai menggelandang. Kalau yang menggelandang, kami razia, kami bekerja sama dengam Sudinsos. Nanti pihak dinsos yang pulangkan mereka ke kampung halamannya masing-masing,” ujarnya. (Rangga Baskoro)