Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan “uang kaget” sebanyak Rp 2,343 miliar dari para pelanggar lalu lintas.
Padahal, penindakan baru dilakukan selama sepekan.
“Dalam satu pekan, kami lakukan penindakan, terdapat sebanyak 4.684 pelanggar,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Baca: Polisi Sita 2.543 SIM Pelanggar dalam Sepekan
Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.
Baca: Satu Petugas Terluka Saat Memadamkan Api
Baca: 1.470 Kendaraan Motor Masih Nekat Melintasi JLNT Casablanka
Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.
“Besarnya jumlah denda yang kami terima karena kami kenakan denda maksimal pada para pelanggar, yaitu Rp 500.000. Seluruh pelanggar merupakan pengendara sepeda motor,” katanya. (*)