Wednesday, July 26, 2017

Polisi Sita 2.543 SIM Pelanggar dalam Sepekan

above artik
1x



Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf


WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro menyita sebanyak 2.543 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari para pelanggar lalu lintas.


Penindakan dilakukan selama sepekan.


Baca: Sepekan, Polisi Dapat Rp 2,3 Miliar Salah Satunya dari Penerobos JLNT Casablanca


“Selama sepekan operasi kami sita sebanhak 2.543 SIM dan 2.137 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).


Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.


Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.


“Para pelanggar kami berikan tindakan tilang biru, sebagai upaya agar masyarakat bisa jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran lagi,” katanya. (*)



Source link


قالب وردپرس


Polisi Sita 2.543 SIM Pelanggar dalam Sepekan
4/ 5
Oleh