
WARTA KOTA, PALMERAH — Musdalifah pada Senin (31/7/2017) resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang.
Namun, hal itu bukan berarti Musdalifah akan rujuk kembali.
Meski gugatan cerai dicabut, Ternyata Musdalifah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dirinya dengan Khairil Anwar.
Hal itu lantaran Musdalifah merasa dibohongi oleh Khairil Anwar karena masih berstatus istri orang.
“Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk bu haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak,”
Baca: Fantastis, Nilai Pelepasan Neymar Capai Rp 3,4 Triliun, Bakal Pecahkan Rekor Dunia
“Tetapi berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian,” ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi J. Syamsudin di Pengadilan Agama Tangerang.
Baca: Jembatan Penyeberangan Orang yang Tua dan Butut Bakal Diperbaiki Dinas Bina Marga
Hal itu disahkan karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
“Karena memang di dalam kompilasi hukum islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan. Jadi Muzdalifah ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar,” lanjut Dedi.