Tuesday, July 25, 2017

Butuh Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridho Rhoma

above artik
1x



Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan


WARTA KOTA, PALMERAH — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa pedsngdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7).


Sidang kali ini mengagendakan putusan sela majelis hakim akan nasib Ridho selanjutnya.


Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi putra raja dangdut Rhoma Irama itu.


Kuasa hukum Ridho, Ismail mengatakan putusan tersebut dilakukan untuk mendengarkan saksi-saksi sebelum menentukan nasib Ridho kedepannya.


“Itu tadi, ini tujuannya untuk melanjutkan persidangan karena masih butuh mendengarkan saksi-saksi,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7).


Sementara itu kuasa hukum Ridho lainnya, Fahri Arta Winata mengatakan keputusan untuk menolak eksepsi kliennya merupakan wewenang sepenuhnya majelis hakim.


“Itu kewenangan majelis hakim, mungkin hakim mempunyai pertimbangan lain,” ujarnya.


Ismail menambahkan pihaknya sudah menuangkan segala hal yang menjadi keberatannya terkait kasus narkoba yang menimpa Ridho.


Pihaknya memohon agar Ridho menjalani hukumannya dengan cara rehabilitasi dan bukan berada dibalik jeruji besi.


“Paling tidak dalam eksepsi kita sudah menyampaikan hal-hal yang menurut keberatan kita. Permohonan kita tadi yang kita dengarkan salah satunya adalah majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan terhadap kita. Itu salah satu yang diucapkan sama majelis hakim,” katanya. (*)



Source link


قالب وردپرس


Butuh Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridho Rhoma
4/ 5
Oleh