WARTA KOTA, KEMAYORAN – Pedangdut Saipul Jamil mengungkapkan kegundahannya jelang sidang putusan terhadap dirinya.
Usai membacakan nota pembelaan pribadi alias pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017), Saipul mengomentari masa depannya.
Saipul Jamil yang juga berstatus terpidana lima tahun, ingin agar dia nanti menjalani pidana kedua secara bersamaan.
Saipul yang dituntut pidana penjara empat tahun dalam kasus dugaan suap kepada hakim di PengaSdilan Negeri Jakarta Utara, tidak ingin menjalani hukuman terpisah.
Baca: Saipul Jamil Minta Dibebaskan
“Apalagi saya umur makin bertambah, otomatis ini berpengaruh juga terhadap keuangan pribadi saya.
“Saya daripada di dalam penjara juga, menanggung beban negara, mendingan saya diberikan hukuman seringan-ringannya, sebagai efek jera. Tapi kami bisa berkarya mencari uang lagi, dan bisa memperkaya negara, artinya membayar pajak,” tutur Saipul Jamil.
Saipul Jamil atas saran kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, berencana mengakukan judicial review atau uji materiel pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 272, berbunyi ‘jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Baca: Salut! Petugas Cleaning Service Ini Sabet Gelar S2 di Kampus yang Dia Bersihkan Tiap Hari