
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly Acho, merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.
Sebab, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Acho pada kasus tersebut.
“Mencermati kasus yang menimpa Acho yang dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka, setelah YLKI membaca substansi curhatan atau tulisan Acho di media sosial atau website, YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen, khususnya dalam perspektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (7/8/2017).
Baca: Dinilai Mengkriminalisasi Acho, Ini Tanggapan Pengelola Apartemen Green Pramuka
Apa yang ditulis atau disampaikan konsumen, lanjut Tulus, adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka.
Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, menurut Tulus, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka.
“Terbukti pengaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI, dan bahkan sudah diliput media,” ujarnya.
Baca: Fadli Zon: Banyak Negara Gagal Terapkan Redenominasi
Sehingga, katanya, apa yang dilakukan konsumen sudah sesuai haknya, yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen, lanjutnya, berhak didengar pendapat dan keluhannya, sesuai pasal 4. Termasuk, menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah.