
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU – Pasangan selebritas Tora Sudiro dan Mieke Amalia diduga ditangkap pihak kepolisian, karena diduga memiliki narkotika.
Tora dan Mieke diamankan dikediamannya di perurmahan Bali view, di Jalan Kintamanai D2 No. 8, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Pengacara Razman Nasution bersama dengan sepupu Tora, Adhitya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore untuk menengok dan membicarakan permasalahan hukum pasangan selebritas itu.
Baca: Tora dan Mieke Diamankan Karena Narkotika dari Pengembangan Polisi
Meski belum memiliki surat kuasa, Razman dan Adhitya yang sekitar 30 menit menyambangi Tora di ruangan Satuan Narkotika itu menjelaskan sedikit kondisi Tora.
“Tora dan Mieke masih sangat syok. Melihat kondisinya, sangat kasihan. Kita mau tanda tangani surat kuasa saja tidak bisa memaksakan kondisi merea,” kata Razman Nasution.
Baca: Tora dan Mieke Diamankan Polisi, Terdapat 30 Butir Psikotropika
Tidak hanya syok, kondisi Tora dan Mieke masih sangat terpukul. Gerak tubuh yang lemas serta bicara yang terbata-bata diperlihatkan Tora dan Mieke kepada Razman.
“Ngomongnya aja masih terbata-bata gitu, gimana kita mau meminta kejelasan mengenai kasus hukumnya,” ucap Razman.
Lanjut Razman, saat ini pihak keluarga dari Tora dan Mieke sedang menuju Polres Metro Jakarta Selatan untuk melihat kondisinya.
“Nanti setelah ditengok keluarga, kami akan infokan lagi mengenai kasus hukumnya,” ujar Razman Nasution.