Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, CIBINONG — Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan artis peran Tsania Marwa (26), atas gugatan cerainya kepada Atalarik Syah.
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya mengabulkan gugatan cerai saja, tidak dengan hak asuh anak yang dilayangkan Marwa dalam persidangan.
Paska persidangan, kuasa hukum Tsania Mawa, Busro Sapawi menjelaskan bahwa tidak dikabulkan permasalahan hak asuh anak karena masalah sepele.
“Alasannya kecil sekali, tentang pendapat hakim soal surat kuasa doang. Padahal di dalam gugatan dan perbaikan gugatan sudah kami ajukan mengenai hak asuh anak. Padahal pengacaranya dia tidak meminta hak asuh anak,” kata Busro Sapawi saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Busro menambahkan, pihaknya sudah memasukan mengenai hak asuh anak dalam gugatan awalnya, namun menurut majelis hakim gugatan hak asuh anak tidak terlampir.
“Pertimbangan hakim karena dalam surat kuasa tidak disebutkan, itu doang. Enggak disebutkan tentang hak asuh anak, kan aneh. Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kita mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu,” ucap Busro Sapawi.
Diberitakan sebelumnya, polemik rumah tangga Atalarik Syah dan Tsania Marwa masih bergulir hingga saat ini di persidangan.
Perceraian pun diajukan oleh Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017 lalu karena sudah geram dengan Atalarik.
Sementara itu, Atalarik Syah resmi menikahi Tsania Marwa pada 10 Februari 2012, dimana mereka hanya berkenalan selama beberapa bulan saja.
Lima tahun pernikahannya, Tsania Marwa dan Atalarik Syah dikaruniai dua orang anak yang bernama Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. (*)