Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, PALMERAH — Pedangdut Saipul Jamil (37) rupanya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohidi.
Dimana perkara suap tersebut untuk meringankan hukuman pria yang akrab disapa Ipul itu, dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban DS.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma SH menegaskan bahwa mantan suami Dewi Perssik itu menerima putusan majelis hakim.
“Setelah menimbang dan berpikir-pikir selama tujuh hari, pihak Saipul Jamil menerima hukuman dari majelis hakim dengan penambahan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp. 100 juta,” kata Tito Hananta Kusuma saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Senin (7/8/2017).
Tito menambahkan, Saipul Jamil tidak akan melakukan banding karena keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor.
“Tidak ada banding,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan hakim tersebut ialah menghukum Ipul itu dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 100 Juta, yang diputus di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) lalu.
Dalam putusan tersebut, Ipul mengatakan ingin berfikir-fikir terlebih dahulu dan baru menyatakan sikap selama tujuh hari kedepan.
Pada kasus pelecehan terhadap DS, Ipul mulanya dihukum 3 tahun penjara. Namun, karena keberatan ia mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi.
Tetapi, banding Ipul pun sia-sia. Pengadilan Tinggi malah menambah hukumannya menjadi 5 tahun, atas perkara pencabulan anak. (*)