WARTA KOTA, BEKASI — Ratusan angkutan barang dan penumpang di Kota Bekasi belum memperpanjang masa berlaku uji kelaikan kendaraan alias kir.
Akibatnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari retribusi kir sulit tercapai.
Kepala Seksi Pengujian Sarana pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sudarsono mengungkapkan, ada sekitar 5.000 kendaraan di Kota Bekasi yang wajib kir setiap enam bulan sekali.
Dari jumlah itu, ada 107 angkutan penumpang dan 648 angkutan barang yang belum memperpanjang kir, sehingga bila ditotal ada 755 kendaraan.
“Ada bermacam alasan di kalangan pemilik kendaraan yang belum memperpanjang masa kir,” ujar Sudarsono pada Jumat (18/8).
Dia menjelaskan, alasan para pemilik kendaraan itu misalnya, karena armadanya sudah tua atau reyot dan selalu menunda alias lalai.
Bagi pemilik yang lalai, kata dia, biasanya akan memperpanjang masa kir dengan cara dirapel atau digabung dengan masa kir sebelumnya.
“Sebetulnya kalau tidak sempat, bisa minta tolong dengan kerabatnya dengan catatan melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP,” katanya.
Sudarsono tidak menampik, kendaraan yang belum memerpanjang masa kir akan berdampak pada PAD pemerintah.
Bahkan berdasarkan catatannya, perolehan retribusi kir saat ini belum sesuai harapan. Hingga pertengahan Agustus 2017, retribusi kir baru menembus 54,63 persen dari target Rp 4,063 miliar di tahun 2017.
Harusnya perolehan retribusi yang dicapai itu untuk periode Juli atau bulan lalu.