Friday, August 4, 2017

Polisi Grebek Tiga Toko Penjual Miras di Tebet

above artik
1x



WARTA KOTA, TEBET — Kepolisian Sektor Tebet menyikapi maraknya aksi mabuk-mabukkan remaja dengan melakukan penelusuran terhadap para penjual minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.


Dalam sepekan, sudah ribuan botol miras diamankan dari puluhan penjual.


Aksi pun berlanjut pada Jumat (4/8/2017) dini hari, di mana polisi menggrebek tiga toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.


Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina mengungkapkan, pada Operasi Pekat Jaya itu pihaknya menemukan ratusan botol miras jenis anggur dan bir yang disembunyikan pedagang di tokonya.


Adapun toko yang disasar yakni milik Yosi Darwan (43) di Jalan Tebet barat RT ,007 / RW 007, toko milik Nurudi (31) di blok Lebak Utara RT 002/ 003 Gempol, Tebet barat dan kios milik Nur Hadi Saputra (34) di Jalan Swadaya VISI no 1A RT 011 / 008 Manggarai.


“Jumlah miras yang kami sita yakni 150 botol anggur dan 25 botol bir. Totalnya 175 botol,” kata Kompol Maulana.


“Selanjutnya, barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan,” ia menambahkan.


Kompol Maulana mengemukakan, operasi serupa akan terus digalakkan khususnya penyakit masyarakat dengan sasaran miras sebagai upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tebet.


“Kegiatan ini mendapat respon positif dari segenap tokoh dan masyarakat yang ada di wilayah hukum Tebet. Kami juga imbau masyarakat turut aktif dalam melaporkan adanya praktik penjualan miras atau praktik kejahatan lain kepada kami,” ujarnya.



Source link


قالب وردپرس


Polisi Grebek Tiga Toko Penjual Miras di Tebet
4/ 5
Oleh