Friday, August 4, 2017

Pemerintah Kembalikan Draft UU Pemilu ke DPR, Ini Catatan Kesalahannya

above artik
1x



WARTAKOTA, PALMERAH– Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemerintah mengembalikan draf Undang-Undang Pemilu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikoreksi karena ada sejumlah kesalahan.


Menurut dia, surat permohonan koreksi tertanggal 3 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.


“Ada surat dari Mendagri, ada koreksi yang diminta ke DPR terkait tiga poin. Ini ( UU Pemilu) balik lagi ke DPR. Suratnya tertanggal 3 Agustus 2017, tertanda Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum,” kata Hadar, dalam sebuah diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2017).


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Edie membenarkan mengenai koreksi tersebut.


Ia menyebutkan, hal itu dilakukan sesuai prosedur. Draf UU Pemilu yang diterima pemerintah dikembalikan ke DPR setelah dikoreksi susunan dan redaksionalnya.


Namun, ia membantah ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu.


Menurut Arief, yang dilakukan hanya perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman.


“Jadi itu bukan revisi. Bukan ganti materi, pasalnya. Teknis pengetikannya saja sih. Kalau ada kesalahan itu redaksionalnya saja, bukan perubahan materi,” ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat malam.


Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, berikut ini adalah lampiran yang dimintakan pada DPR untuk diperbaiki:


*Lampiran I, mengenai jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.



Source link


قالب وردپرس


Pemerintah Kembalikan Draft UU Pemilu ke DPR, Ini Catatan Kesalahannya
4/ 5
Oleh