WARTA KOTA, DEPOK – Seorang pelaku pembuangan sampah sembarangan ke Sungai Ciliwung melalui Jembatan Grand Depok City (GDC), Pancoran Mas, Depok, tertangkap tangan oleh warga setempat dari komunitas pemerhati Ciliwung Depok.
Pelaku adalah Mohamad Budirjo (26) warga pendatang asal Brebes, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tak jauh dari Jembatan GDC dimana ia membuang sampah ke Kali Ciliwung.
Ia tertangkap tangan membuang sampah sisa bekas jualan pecel lele di Jembatan GDC, Depok, Rabu (16/8/2017) dinihari.
Hal itu diungkapkan Kabid Kebersihan dan Kemitraan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo, kepada Warta Kota, Jumat (18/8/2017).
Baca: Kembali Berakting, Sherina Munaf Disuruh Memainkan Imajinasi
“Pelaku tertangkap tangan oleh teman-teman dari komunitas ciliwung dan sudah dilaporkan ke saya. Identitas atau KTP pelaku sudah diamankan, dan akan kami ajukan ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana ringan, yakni melanggar Perda Kota Depok,” kata Kusumo.
Menurut Kusumo, dari pemantauan warga, pelaku yang mengontrak di kawasan Pancoran Mas ini sudah sangat sering atau hampir setiap hari membuang sampah hasil jualannya ke Sungai Ciliwung melalui Jembatan GDC.
“Sudah pernah diingatkan warga berkali-kali, tetapi pelaku tetap membuang sampah ke kali. Karenanya warga akhirnya menyita KTP pelaku dan diserahkan ke tim buser kebersihan untuk diajukan ke meja hijau,” kata Kusumo.
Ia mengatakan pelaku telah melanggar Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang juga mengatur larangan membuang sampah sembaragan.
Pelaku katanya akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda, yang sanksinya berupa denda atau hukuman kurungan.
“Sanksi denda yang diberikan biasanya antara Rp 100.000u sampai Rp 300.000,” kata Kusumo.
Ia menjelaskan sepanjang 2016 lalu ada 237 pelaku pembuangan sampah yang sudah diajukan pihaknya ke meja hijau.
Rata-rata mereka tertangkap tangan membuang sampah ke sejumlah titik dan kawasan di Depok oleh tim buser kebersihan yang dibentuk pihaknya.
Diharapkan kata Kusumo dengan diajukannya mereka ke meja hijau dan dikenakan sanksi denda, dapat menimbulkan efek jera baik bagi mereka serta pelaku lainnnya agar tak lagi membuang sampah sembarangan di Depok.