Wednesday, August 2, 2017

Laporan Penjambretan 54 Blangko Ijazah Dinilai Belum Cukup Kuat

above artik
1x



WARTA KOTA, CEMPAKA PUTIH — Polisi belum bisa menindaklanjuti kasus seorang guru SMP Yayasan Santo Yakobus Kelapa Gading, Jakarta Utara, bernama M Yudhiani Puspitasari (30) yang kehilangan 54 blanko ijazah di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/7) lalu, sekitar 05.30.


Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi pun belum mengetahui kabar tersebut.


“Saya belum monitor, coba tanya ke bagian serse,’ ujar Iwan saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (2/8/2017).


Saat ditanyakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Soleh, ia menyatakan tidak bisa menindaklanjuti kasus penjambretan tersebut. Ia beralasan surat laporan tanda kehilangan barang yang sudah dilaporkan Ani ke Mapolsek Cempaka Putih tak cukup kuat utuk mengusut sebuah kasus pencurian.


“Harusnya, kan ini masyarakat bikin juga LP-nya. Mungkin korban mengira sudah cukup hanya dengan membuat laporan kehilangan saja. Kalau tindak pidana harus bikin LP dulu setelah itu baru diperiksa dan BAP,” ujar Soleh.


Ia menganjurkan agar Ani bisa kembali melaporkan ke Mapolsek Cempaka Putih agar kasus pencurian 54 blanko ijazah milik SMP Yayasan Santo Yakobus bisa segera ditindaklanjuti kepolisian.


“Kami tidak bisa usut karena gak ada LP nya. Korban harus balik lagi ke sini bikin laporannya. Untuk bisa usut harus ada dasar LP-nya,” ujarnya.


Sebelumnya, diberitakan Ani, seorang guru SMP Yayasan Santo Yakobus dijambret di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) lalu, sekitar 05.30.


Akibatnya, 54 blanko ijazah para siswa yang saat itu dibawanya berpindah tangan ke pelaku yang disinyalir sebanyak 4 orang. (Rangga Baskoro)



Source link


قالب وردپرس


Laporan Penjambretan 54 Blangko Ijazah Dinilai Belum Cukup Kuat
4/ 5
Oleh