Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
WARTA KOTA, GUNUNG SAHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat rupanya belum mengambil sikap, untuk menahan aktor dan komika Muhadkly Acho (33) ke penjara.
Pasalnya, Kejari Jakarta Pusat masih harus meneliti pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya yang sudah melakukan P21 (lengkapi) berkasnya terhadap perkara pencemaran nama baik, atas laporan dari Apartemen Green Pramuka terhadap tersangka Acho.
“Jadi hari ini baru saja saya menerima pelimppahan perkara dari Kejaksaan Tinggi atas nama Acho. Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta saat ditemui di gedung Kejari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
“Kemudian penuntut umum akan meneliti kembali untuk dapat atau tidaknya dulimpahkan ke pengadilan. Intinya itu,” sambungnya.
Baca: Tertib Trotoar, Taskim Kesal Warung Rokoknya Dibongkar Petugas Gabungan
Didik tidak menegaskan kapan pihaknya akan mengambil sikap. Tetapi, ia menegaskan Acho tidak ditahan.
“Status (Acho) tidak ditahan. Untuk pertimbangannya yah kasusnya tidak dapat ditahan dan ancaman hukuman 4 tahun,” ucapnya.
Lanjut Didik, kedepannya Kejari Jakarta Pusat ingin mempelajari pelimpahan berkas Acho dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi.
Baca: Batal ke BNN, Tora Sudiro Jalani Pemeriksaan ke RSKO