WARTA KOTA, DEPOK — Sepanjang 2017, terhitung hingga bulan Agustus, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat tertangkapnya 103 pelaku pembuangan sampah sembarangan atau ilegal di sejumlah titik di Kota Depok. Setengah dari mereka adalah warga luar Depok.
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Kusumo, kepada Warta Kota, Minggu (20/8/2017) mengatakan dari 103 orang yang tertangkap tangan itu, sebagiannya adalah tercatat warga luar Depok.
“Dari 103 pembuang sampah yang tertangkap tangan sepanjang 2017 ini, sekitar setengahnya adalah warga luar Depok dan sisanya warga Depok,” kata Kusumo seraya menambahkan bahwa mereka tertangkap tangan, baik oleh Satuan Tugas Kebersihan maupun warga.
Mereka, kata Kusumo, dianggap melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang juga mengatur larangan membuang sampah sembaragan.
Oleh sebab itu, kata Kusumo, para pembuang sampah sembarangan ini sudah dan akan dibawa ke meja hijau dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pelanggaran yang diatur dalam Perda tersebut.
Sanksinya, menurut Kusumo, adalah denda atau hukuman kurungan. “Sanksi denda yang diberikan biasanya antara Rp 100 Ribu sampai Rp 300 Ribu,” kata Kusumo.
Pelaku pembuangan sampah terakhir yang tercatat, kata Kusumo, bernama MB (26) warga pendatang asal Brebes, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tak jauh dari Jembatan GDC, Pancoran Mas, Depok.
MB tertangkap tangan saat membuang sampah sisa bekas jualan pecel lelenya di Jembatan GDC, Depok, Rabu (16/8/2017) dinihari lalu.
“Ia tertangkap tangan oleh teman-teman dari Komunitas Ciliwung dan sudah dilaporkan ke saya. Identitas atau KTP pelaku sudah diamankan, dan akan kami ajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana ringan, melanggar Perda Depok,” kata Kusumo.
Menurut Kusumo, dari pemantauan warga, pelaku yang mengontrak rumah di kawasan Pancoran Mas ini sudah sangat sering membuang sampah hasil jualannya ke Sungai Ciliwung melalui Jembatan GDC.
“Sudah pernah diingatkan warga berkali-kali, tetapi yang bersangkutan masih tetap membuang sampah ke kali. Karenanya warga akhirnya menyita KTP pelaku dan diserahkan ke tim buser kebersihan untuk diajukan ke meja hijau,” kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan sepanjang 2016 ada 237 pelaku pembuangan sampah yang diajukan pihaknya ke meja hijau.
Diharapkan dibawanya para pembuang sampah sembarangan ini ke meja hijau dan dikenai sanksi denda, dapat menimbulkan efek jera baik bagi mereka serta pelaku lainnnya agar tak lagi membuang sampah sembarangan di Depok. (bum)