
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG – Sidang pembacaan vonis terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan Ridho Alfarel (17) digelar pada Selasa (8/8/2017).
Kedua orangtua korban yakni Ari (43) dan Eti (40) datang ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melihat langsung proses sidang itu.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, mereka tak terima dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Susanto penabrak putranya inu dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara.
Baca: Ujicoba Pelarangan Sepeda Motor Masuk Jalan Sudirman Dimulai Awal September
Padahal menurut polisi yang menangani kasus ini, terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara.
Susanto yang saat itu mengendarai mobil menabrak Ridho di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada medio Oktober 2016 lalu.
Korban yang menunggangi sepeda motor tewas seketika. Bahkan ia sempat terseret beberapa meter akibat disereduk pelaku.
“Terdakwa Susanto telah terbukti melakukan tindakan pidana kelalain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun percobaan serta dends Rp. 12. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syamsudin di ruang sidang 5 PN Tangerang pada Selasa (8/8/2017).