Tuesday, August 8, 2017

Dituding Lakukan Penggelapan, Perusahaan Telekomunikasi Ini Akan Lapor Balik

above artik
1x



WARTA KOTA, JAKARTA- Perusahaan telekomunikasi, rekanan Freeport, PT. Nexcom Indonesia, berencana melaporkan balik seorang bernama Azhari, yang mengaku sebagai pemilik saham PT Karya Telindo Nusantara (KTN). KTN merupakan salah satu perusahaan pemilik saham di Nexcom.


Dikatakan kuasa hokum PT Nexcom, Rully M. Simorangkir, segala tuduhan yang keluar dari mulut Azhari soal PT. Nexcom Indonesia adalah omong tidak berdasarkan fakta. Ia justru menuding balik Azhari yang telah melakukan sejumlah tindakan menyalahi aturan hukum.


“Klien kami, PT. Nexcom Indonesia adalah perusahaan yang memiliki reputasi baik dan melayani banyak langganan di penyediaan jasa telekomunikasi. Tidak pernah memiliki permasalahan hukum dan memiliki kepuasan pelanggan yang baik,” kata Rully saat menggelar jumpa pers di bilangan Cilandak, Selasa (8/8).


“Kemungkinan kami akan melaporkan balik Azhari ke Polres Jakarta selatan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami.”


Rully menyatakan, saat itu, ada seorang datang ke kantor kliennya, kemudian mengaku-aku sebagai pemilik yang baru dari KTN. Orang tersebut adalah Azhari, yang ketika itu tidak dikenal oleh pihaknya. “Karena yang bersangkutan tidak kami kenal, maka kami meminta kepada yang bersangkutan untuk membuktikan kepemilikannya di KTN. Tentu itu sesuai dengan undang-undang,” kata Rully.


 “Permintaan kami untuk klarifikasi sangat wajar dan berdasarkan asas kehati-hatian yang berlaku umum di manapun. Apalagi pemilik saham mayoritas KTN sedang berada di tahanan.” 


Kemudian, Azhari menunjukan surat kuasa jual beli saham. Namun, lanjutnya, yang jadi masalah yakni ada dua surat tersebut dengan nomor yang sama, tanggal yang sama, dan Notaris yang sama, tapi isinya berbeda. “Kemudian kami konfirmasi ke notarisnya, kan si Notaris pegang juga tuh. Kemudian dicocokan. Nah, notarisnya bilang kalau surat yang ditunjukan pihak sana (Azhari) adalah palsu,” kata Rully.


 Tidak hanya itu, Rully menegaskan kalau tudingan-tudingan Azhari tentang Panama Papers yang dialamatkan pada kliennya adalah tuduhan tanpa dasar. Karena, kliennya adalah perusahaan yang solid, tidak memiliki masalah apapun dan bahkan diakui oleh yang bersangkutan sendiri sebagai sebuah perusahaan yang sehat.


 “Berdasarkan bukti otentik yang ada pada kami, PT. Nexcom Indonesia didirikan pada 9 Mei 2011 berdasarkan akta Nomor 4 Tahun 2011, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT Titin Surtini,” kata Rully.  “Dengan demikian, perusahaan ini sudah ada jauh sebelum adanya pemberitaan tentang Panama Papers. Lagipula masih harus dibuktikan apa hubungan antara Panama Papers dan klien kami?”


 Sedangkan mengenai penambahan modal dalam sebuah perusahaan adalah sesuatu yang sangat normal. Hal ini malah makin menunjukkan bahwa kliennya memang benar adalah perusahaan yang sehat. Penambahan modal dilaksanakan dengan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.



Source link


قالب وردپرس


Dituding Lakukan Penggelapan, Perusahaan Telekomunikasi Ini Akan Lapor Balik
4/ 5
Oleh