WARTA KOTA, TANAHABANG – Penunggak pajak mobil-motor yang nekad masuk ke Jakarta bakal dibuat repot pada Jumat (11/8/2017).
Dinas Pajak dan RetribusiDKI bakal melakukan razia besar-besaran di 9 titik bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI, Edy Sumantri, merahasiakan 9 titik razia tersebut.
“Operasi ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari besok,” kata Edy dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Abdul Muis, Tanahabang, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Penunggak pajak yang tertangkap akan lekas diminta membayar via transfer ke rekening negara.
Apabila tak mampu membayar, mobil atau motor akan ditahan.
Biaya penahanan mobil atau motor sebesar Rp 500.000 per hari.
Tapi terkait penahanam mobil atau motor ada syarat khusus.
Hanya berlaku bagi mobil atau motor yang sudah menunggak pajak selama 3 tahun dan tak mau melunasinya saat ditilang.
Untuk penunggak pajak dengan tempo 1 atau 2 tahun tak akan ditahan kendaraannya apabila tak mau melunasinya.