WARTAKOTA, NUSAKAMBANGAN– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia yang omzetnya besar.
Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.
Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.
Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.
“Ada sebanyak dua boks besar ekstasi, jumlahnya 1,2 juta butir. Ini besar sekali,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Kapolri menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka pertama, An Liy Kit Cung alias Acung, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Baca: Hah Ayu-Raffi Makin Berani, Foto Viral Ini Perlihatkan Ayu Tarik Tangan Raffi sampai Kena Dadanya
Usai penangkapan, Acung mengaku dikendalikan Aseng.
Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutera. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.