
WARTA KOTA, JAKARTA- Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan, Buni Yani, dalam sidang kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan penolakan tersebut, maka majelis hakim memutuskan sidang perkara ujaran kebencian harus dilanjutkan ke pokok perkara.
VIDEO: Hakim Tolak Sembilan Pembelaan Buni Yani
4/
5
Oleh
cuanmin