WARTA KOTA, CILINCING – Tak memerlukan waktu seharian, jajaran Reserse dan Kriminal Kepolisian Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya korban pada Minggu (30/7/2017) dini hari.
Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron mengemukakan terungakapanya aksi pengeroyokan berujuang maut itu bermula dari pengembangan kasus atas temuan jenazah korban bernama Bakri (32) di kawasan Pelelangan Ikan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (30/7/2017) sekira pukul 05.00 WIB.
Terkait kejadian itu, pihaknya memeriksa tiga orang saksi, antara lain Ahmad Fajrin (27), Syarif (35) dan Menyeh (30). Ketiganya merupakan rekan korban sekaligus tetangga korban dan sama-sama bekerja sebagai buruh yang beralamatkan Jalan Kalibaru Barat RT 13/04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
“Berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku, kemudian korban dikeroyok dan ditikam hingga tewas,” ungkapnya kepada wartawan pada Minggu (30/7/2017).
Kedua pelaku pengeroyokan sekaligus pembunuhan lajang kelahiran Jakarta, 3 Februari 1985 itu antara lain dua orang juru parkir pelelangan ikan bernama Sapudi alias Apus (32) warga RT 14/04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dan Jahudi alias Jodi (21) adik kandung Sapudi.
“Segera setelah mendapatkan info dari beberapa saksi-saksi di TKP, selanjutnya sekitar jam 06.20 WIB salah satu pelaku atas nama Sapudi alias Apud diketahui tempat persembunyiannya dan dapat dilakukan penangkapan saat mencoba kabur menggunakan perahu sampan. Sementara adiknya, Jahudi alias Jodi masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah menyita sebuah barang bukti, yakni sebuah buntut atau ekor ikan pari beracun yang sudah diruncingkan dan pakaian korban. Para pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.