Tuesday, July 25, 2017

Sekda DKI: Apartemen Permata Hijau Harus Hentikan Kebocoran Air Tanah

above artik
1x



Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw


WARTA KOTA, GAMBIR — Apartemen Permata Hijau harus menghentikan kebocoran air tanah apabila tak mau sertifikat layak fungsinya (SLF) dicabut.


Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai jumpa pers acara lebaran betawi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/7/2017) sore.


“Bisa dicabut itu sertifikat layak fungsinya,” kata Saefullah.


Menurut Dia, pihak apartemen permata hijau harus membereskan kebocoran air tanah tersebut.


“Harus dihentikan dulu itu kebocorannya,” ucap Saefullah.


Nantinya, kata Saefullah, setelah kebocoran berhenti baru pihak Dinas Pajak dan Retribusi Daerah akan menghitung denda dan pajak air tanah (PAT) yang telah digunakan apartemen tersebut selama kurang lebih 20 tahun.


“Bisa dihitung itu untuk air tanah yang selama ini bocor dan dipakai oleh pengelola. Ada rumusnya itu,” jelas Saefullah.


Pihak pengelola apartemen permata hijau sebelumnya sudah mengaku kebocoran air tanah terjadi sejak pembangunan pada tahun 1992 dan tak dilaporkan.


Tapi baru sekitar tahun 2000-an pengelola mulai menggunakan air tanah tersebut untuk keperluan penghuni.



Source link


قالب وردپرس


Sekda DKI: Apartemen Permata Hijau Harus Hentikan Kebocoran Air Tanah
4/ 5
Oleh