Tuesday, July 11, 2017

Saat Akad Nikah! Haruskah Mempelai Wanita Hadir Dalam Majelis Akad Nikah? Begini Penjelasannya.. – Post...

above artik
1x

TANYA: Haruskah mempelai wanita hadir dalam majelis akad nikah?


JAWAB: Ketika melangsungkan sebuah akad pernikahan, masyarakat kita pada umumnya hampir selalu menghadirkan mempelai wanita di dalam majelis akad nih. Padahal, ijab kabul hanya melibatkan 4 orang laki-laki dan tidak membutuhkan kehadiran wanita, termasuk pengantin wanita. Keempat orang itu adalah wali, pengantin laki-laki dan dua orang saksi.


foto: hipwee
foto: hipwee

Wali mengucapkan ijab dan pengantin laki-laki mengucapkan kabul. Sedangkan kedua orang laki-laki yang menjadi saksi dibutuhkan kehadirannya saat ijab kabul itu terjadi, sebagai syarat sahnya akad nikah itu.


Ada pun pengantin perempuan, tidak harus berada di dalam majelis akad nikah itu. Sehingga bukan termasuk syarat sah dari akad nikah dan ijab kabul.[]


Sumber: Rumahfiqih.com | http://www.ruangmuslimah.co/9442-haruskah-mempelai-wanita-hadir-dalam-majelis-akad-nikah



loading…


Source link


قالب وردپرس


Saat Akad Nikah! Haruskah Mempelai Wanita Hadir Dalam Majelis Akad Nikah? Begini Penjelasannya.. – Post...
4/ 5
Oleh