WARTA KOTA, TAMAN SARI — Puluhan petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama TNI dan Polri menindak 48 motor yang parkir di trotoar wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2017) siang.
Puluhan sepeda motor itu diangkut menggunakan dua buah truk yang disediakan Sudinhub Jakarta Barat.
Penertiban parkir liar itu dilaksanakan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan kolong Glodok.
Tidak ada perlawanan dari pengendara sepeda motor saat kendaraanya diangkut para petugas.
Di pusat perbelanjaan itu sufah disediakan lahan parkir bagi para pengunjung.

Namun, para pengendara yang terjaring mengaku sengaja memarkirkan motor di trotoar karena tidak ada lahan parkir.
“Pak jangan diangkut pak. Mau dikemanain itu motor saya. Di sini nggak ada tempat parkir jadinya saya parkir di trotoar,” keluh seorang pengendara Honda Beat, yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Akan tetapi, petugas tidak menghiraukannya.
Motor yang melanggar itu langsung diangkut ke atas truk.
Sehingga, pengendara harus mengambil kendaraanya di Kecamatan Tamansari dengan cara ditilang oleh petugas dari Satlantas Polres Jakarta Barat.
“Sebanyak 48 roda dua dijaring dan 68 kendaraan roda dua lainnya di kempesi,” kata Kasie Dalops Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus didampingi Kasatpelhub Kecamatan Taman Sari Irwan Efendi.
Menurutnya kendaraan yang terjaring penertiban karena melanggar aturan yaitu memarkirkan kendaraannya di trotoar dan badan jalan.
Sehingga, tindak tegas dilakukan oleh petugas.
“Puluhan motor yang dibawa akan menerima tilang oleh Lantas setempat di Kecamatan,” kata dia.
