WARTA KOTA, MATRAMAN — Petugas gabungan Kepolisian RI (Polri) mengamankan 27 warga negara asing (WNA) China yang diduga merupakan anggota sindikat kejahatan siber internasional. Mereka diringkus di di Jalan Sekolah Duta, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/7.2017).
“Dugaan kejahatan siber internasional dengan modus operasi penoouan dan pemerasan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu.
Rikwanto mengatakan, petugas gabungan Polri itu terdiri dari para polisi di Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto.
Rikwanto mengungkapkan para pelaku berjumlah 27 orang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 12 perempuan. Mereka semua WNA asal China atau Tiongkok yang terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan pemerasan terhadap sesama WNA China dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Awalnya, para pelaku menghubungi dan mengancam korban yang merupakan WNA China dengan memberikan tuduhan telah terlibat kasus hukum. Akibatnya para korban merasa panik.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan imbalan mereka tidak akan dijerat kasus hukum yang dituduhkan.
“Setelah korban mengirimkan uang, baru disadari bahwa mereka tertipu. Setelah itu mereka melaporkan hal itu ke Kepolisian China,” tutur Rikwanto seraya menambahkan sindikat itu telah melancarkan operasi kejahatan mereka di Indoensia sejak Maret 2017.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit laptop, 31 iPad mini, satu iPad, 12 handytalky, 12 router wireless, tiga jaringan telekomunikasi, empat telepon selular, 17 keypad numeric dan 20 lembar kartu tanda penduduk Tiongkok.