WARTA KOTA , JATINGARA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu orang pelaku pengiriman paket ganja seberat 101 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Kantor Pos.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan pihak Kantor Pos yang kedapatan menerima paket kiriman yang mencurigakan.
Paket kiriman yang dibungkus dalam kotak besar ini tidak diambil pemiliknya selama tiga hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, ini salah satu tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh Jajaran Reserse Narkoba baik tingkat Polres dan Polsek.
Baca: Hari Pertama PPDB Online SMP di Depok, Server Sempat Ngadat
“Jadi hari kemarin, Jumat (7/7) dan Sabtu (8/7), kami berhasil mengungkap dua perkara peredaran narkoba jenis ganja seberat 101,5 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Kantor Pos,” kata Andry Wibowo di Polres Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).
Untuk mengelabui pihak jasa pengiriman pelaku membungkusnya secara rapi mengunakan sebuah box yang di dalamnya telah ditutupi dengan pasir.
“Jadi kalo di contohnya seperti paket pengiriman buah nah itu diatasnya ditutupi dengan pasir,” jelasnya
Atas laporan yang dari kantor pos pihaknya melakukan menyelidiki dan menangkap satu pelaku penerima paket paket tersebut.
“Pihak kantor pos menemukan paket mencurigakan sehingga mereka melaporkan ke kami,” katanya.