
WARTA KOTA, BEKASI – Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Nardi menyatakan, petugas berhasil menjaring 66 warga yang tidak membawa identitas atau KTP, Senin (10/7/2017).
Operasi yustisi yang digelar di Terminal Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ini melibatkan 30 personel gabungan pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi dan kepolisian.
“Dari 66 orang, satu orang di antaranya adalah WNA asal Korea Selatan. Dia terkena denda Rp 100.000 karena tidak membawa KTP,” ujar Nardi pada Senin (10/7/2017).
Nardi mengungkapkan, operasi yustisi ini merupakan kegiatan kedua. Sebelumnya pada Mei lalu petugas telah menggelar operasi di daerah Medansatria, Kota Bekasi.
Saat itu petugas berhasil menjari 85 warga yang tidak membawa KTP.
“Tidak semua yang terjaring itu warga Kota Bekasi. Ada juga yang warga Jakarta, Bogor, Bandung dan sebagainya,” jelas Nardi.
Menurut dia, petugas telah mengagendakan dua operasi yustisi lagi di kecamatan lain.
Meski begitu, Nardi mengaku tidak ingat dua lokasi yang bakal menjadi sasarannya.
Dia menyatakan, petugas akan menggelar operasi yustisi di tempat keramaian seperti pasar, terminal atau pinggir jalan.
“Sampai bulan Desember kita akan melakukan operasi yustisi lagi,” ungkapnya.