Sunday, July 23, 2017

Penegasan Bu Menteri PPPA , Kejahatan terhadap Anak Tak Terampuni

above artik
1x



WARTA KOTA, PALMERAH — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA), Yohana Yembise, menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak terampuni. Dia mendesak agar para pelakunya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.


“Kejahatan terhadap anak tidak bisa diampuni. Hukumannya mulai dari kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang harus diberlakukan, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pelaku KDRT dan pembunuhan,” kata Yohana saat menghadiri Hari Anak Nasional (HAN) 2017 di Pekanbaru, Minggu.


Yohana mengaku geram atas kian maraknya kasus yang menimpa anak-anak di Indonesia, termasuk Riau, yang menjadi korban kejahatan seksual, KDRT, pernikahan di bawah umur, trafiking atau perdagangan manusia dan beragam kasus anak lainnya.


Untuk Provinsi Riau sendiri, ujar menteri bernama lengkap Yohana Susana Yambise ini, kasus anak di daerah ini menduduki peringkat kedua se-Indonesia, dan terus meningkat setiap tahun.


Di Provinsi ini tindak kejahatan terhadap anak pada 2014 mencapai 96 kasus; pada 2015 sebanyak 115 kasus, 2016 sebanyak 171 kasus dan 2017 hingga bulan Juli sudah mencapai 90 kasus.


“Kita harus sampaikan catatan ini untuk Riau karena merupakan yang terbesar kedua di Indonesia. Negara hadir untuk mereka. Provinsi Riau dipilih sebagai representasi daerah,” ujar Yohana.


Yohana juga menekankan agar anak-anak tidak bermain media sosial dan memprioritaskan kebiasaan membaca buku.


“Jangan buka-buka medsos, apalagi situs pornografi. Tugas anak-anak ya belajar dengan keras,” kata Yohana pada acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.


Melalui HAN 2017, anak-anak menyampaikan suara hati anak dari 34 provinsi agar didengar masyarakat. Ada 10 catatan yang disampaikan di antaranya terkait peningkatan akses pelayanan pembuatan akte kelahiran di kawasan pelosok negeri.



Source link


قالب وردپرس


Penegasan Bu Menteri PPPA , Kejahatan terhadap Anak Tak Terampuni
4/ 5
Oleh