Tuesday, July 25, 2017

Pemprov DKI Bisa Segel Bangunan 13 Lantai di PIK

above artik
1x



WARTA KOTA, JAKARTA- Penertiban bangunan yang diduga menyalahi tata ruang dan melanggar Koefisien Luas Bangunan (KLB) dinilai makin kendor pasca Ahok lengser dari kursi Gubernur DKI. Salah satunya polemik dugaan pelanggaran KLB Gedung 13 lantai di Pantai Indah Kapuk (PIK) patut diselidiki.
Pengamat tata ruang Nirwono Joga berpendapat Jakarta di bawah Ahok sangat ketat menerapkan Perda Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030. Karena itulah, dugaan pelanggaran KLB dapat ditelusuri melalui pengecekan aturan yang jelas dalam perda itu.


“Dimana dalam RDTR itu sudah ditetapkan setiap kawasan, termasuk kawasan di PIK berapa KLB yang diijinkan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/7/2017). Setelah dicek di RDTR, maka perlu pengecekan ulang dari Dinas Cipta Karya dan Badan PTSP DKI dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika terjadi pelanggaran, sudah sepatutnya Pemprov DKI menyegel bangunan tersebut.


Ia enggan menanggapi dugaan ada beking atau kongkalikong pengembang dengan kalangan DPRD DKI Jakarta. Namun ada anggapan DPRD atau Pemprov DKI main mata, maka bisa dikerahkan tim independen. “Tim independen dapat dilibatkan segera untuk memastikan pelanggaran dilakukan dimulai darimana, dan oleh siapa, sehingga dapat segera diambil tindakan penertiban secara transparan,” jelasnya.


Seperti diketahui, sebuah bangunan di Jalan Pantai Indah Utara II itu mencapai 13 lantai, berbeda dengan gedung-gedung di sekitarnya yang maksimal cuma 3 lantai.‎ Hal itu disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Berdasarkan Perda, KLB di kawasan itu memang hanya 3,5. PTSP pun menyatakan bahwa pemilik bangunan tidak mengajukan penambahan KLB.


Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan berdasarkan pengamatan di lapangan tampak jelas bahwa bangunan yang dipermasalahkan itu berbeda sendiri. Menurutnya, pelanggaran KLB itu berpotensi merugikan keuangan daerah terutama dari retribusi. Jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar.
Sedangkan, Kepala PTSP Edy Junaedi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di kawasan itu memang diperbolehkan sampai 18 lantai. Kemudian, KLB disana hanya 3,5. Diapun menyatakan bahwa pemohon tidak mengajukan penambahan KLB. Namun saat ditanyakan luasan tanah pemohon berapa, Edy tidak mau menjawab.
“Wah kalau detail seperti itu mesti minta ke pemohonnya,” katanya.


Sebelumnya itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham ‘Lulung’ Lunggana membela pengembang. Menurutnya,bangunan itu tak bermasalah dan tidak melanggar aturan yang dilanggar terkait tingginya bangunan di kawasan PIK. Hal itu merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 ‎yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). “Begitu juga dengan RDTR perubahan Tahun 1999, semuanya sudah clear,” kata Haji Lulung beberapa waktu lalu. 



Source link


قالب وردپرس


Pemprov DKI Bisa Segel Bangunan 13 Lantai di PIK
4/ 5
Oleh