Thursday, July 27, 2017

Pemkot Jaksel Minta Penerima KJP Ikuti Aturan

above artik
1x



WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau agar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengikuti aturan yang berlaku.


Hal itu agar tidak terjadi penyimpangan saat penerimaan KJP.


“Sekarang KJP diberikan dalam bentuk non tunai dengan menggunakan transaksi lewat ATM. Pada awalnya pelaksanaan KJP diberikan dalam bentuk tunai. Lantaran ditakutkan adanya penyelewengan maka sekarang KJP diberikan dalam bentuk non tunai,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, dalam acara Sosialisasi Pendataan KJP Tahap II Tahun 2017, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Adm. Jakarta Selatan, Blok B-C, Lt.2, Kamis (27/7/2017).


Kurniadi mengatakan, KJP merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta, sebagai bentuk perhatian nyata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 tahun bagi anak didik dari keluarga yang secara ekonomi dinilai kurang mampu.


Oleh karena itu, Kurniadi akan memberikan instruksi kepada para camat, lurah maupun RT/RW untuk mengecek apakah para penerima KJP benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.


“Saya lihat sendiri orang tuanya pakai gelang seperti borgol, pakai motor bagus, ada juga pakai mobil. Ini tidak wajar, keterlaluan, dan tak adil,” tegasnya.


Sementara Kasudin Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto mengatakan, acara sosialisasi yang digelar ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah, agar pendataan KJP bisa berjalan sukses dan tepat sasaran.


“Sedangkan kriteria peserta didik yang akan didata untuk mendapat KJP adalah warga DKI Jakarta, dan terdaftar di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Surat keterangan tidak mampu (SKTM) Tahun 2017.”


Selain itu, menurutnya, besaran KJP yang diterima peserta didik baik negeri maupun swasta per bulannya, yaitu SDN Rp 210 ribu, SD Swasta Rp.340 ribu, SMPN Rp 260 ribu, SMP Swasta Rp 430 ribu, SMAN Rp 375 ribu, SMA Swasta Rp. 665 ribu, SMKN Rp.390 ribu dan SMK Swasta Rp. 630 ribu.


“KJP untuk bersekolah di swasta lebih besar dibanding sekolah negeri karena di swasta diberikan tambahan untuk SPP,” pungkasnya.



Source link


قالب وردپرس


Pemkot Jaksel Minta Penerima KJP Ikuti Aturan
4/ 5
Oleh