Pertanyaan ini, bisa dikatakan hanya bagi orang yang peduli akan hukum dan kebergunaan sesuatu. Zaman modern ini, bisa dibilang semua rumah pasti mempunyai televisi. Betul?

Foto: Justin Thorp’s blog
Dalam kitab “Anta Tas’al wal Islam Yujiib” karya Prof. Dr. M. Mutawalli Asy-Sya’rawi yang menghimpun beberapa pertanyaan dan jawaban seputar Islam. Di sana pun membahas tentang televisi, apa hukum dan bagaimana penggunaannya.
Kami coba sarikan dari kitab tersebut, mengenai televisi ini.
Pertanyaan menyebutkan, beberapa ulama kerap mengharamkan menonton televisi dan menghalalkannya. Bagaimana sebenarnya hukumnya?
Jawaban menerangkan, kita tidak bisa dan tidak boleh mengatakan bahwa suatu alat itu halal atau haram. Dan, televisi adalah alat, benda tersebut (televisi) dapat digunakan untuk menonton saluran-saluran yang dibenarkan Islam, katakanlah ceramah-ceramah dan ilmu pengetahuan. Dan di samping itu, dapat digunakan untuk menonton hal-hal yang berbau larangan Islam, seperti gosip yang menjurus kepada ghibah dan konser-konser berselimutkan keseronokan.
Sebagaimana pisau yang digunakan untuk memotong, jika pisau tersebut digunakan untuk membunuh maka hukumnya haram, dan sebaliknya jika digunakan untuk kebaikan.
Kaidah fiqih menjelaskan sama halnya tersebut, الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ “Hukum Wasilah atau jalan sesuatu, tergantung Pada Tujuan-Tujuannya (niat).”
Dan hadits shahih pun menggambarkan akan pentingnya niat atau maksud sesuatu,
هم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menonton itu haram tidaknya, atau boleh tidaknya tergantung niat kita dan apa yang kita tonton. []
Semoga kita diberi keberkahan dan dilindungi dari keburukan adanya televisi oleh Allah SWT.
Sumber : https://www.inspiradata.com/nonton-tv-bolehkah-menurut-islam/
loading…