Monday, July 24, 2017

Kemenakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, ini Sebabnya

above artik
1x



WARTA KOTA, PALMERAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Irvanto Hendra Pambudi, kemenakan Ketua DPR RI Setya Novanto, ke luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional KTP-elektronik (KTP-e).


“Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin.


Sebagai saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk jangan waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017.


Baca: Jet Tempur China Sukses Cegat Pesawat Mata-mata Amerika, Begini Pengakuan Pejabat AS


Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP-e.


Baca: Tim Eagle One Patroli Sasar Lokasi Rawan Kriminal


“Saat KTP elektronika, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri,” kata Irvanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4).



Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada direktorat jenderal itu, Sugiharto.


Dalam sidang Irvanto mengaku sebagai kemenakan Novanto.


Sementara dalam dakwaan, Novanto disebut sebagai orang yang memiliki pengaruh besar untuk menentukan anggaran KTP-e di DPR diputuskan. “Setya Novanto om saya dari Ibu,” ungkapnya.



Source link


قالب وردپرس


Kemenakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, ini Sebabnya
4/ 5
Oleh