Wednesday, July 19, 2017

Juru Bicara: Sampai Hari Ini HTI Tidak Pernah Tahu Kesalahan Apa yang Sudah Dilakukan

above artik



WARTA KOTA, PALMERAH – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) pertama yang dibubarkan pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017.


Pengumuman pencabutan badan hukum HTI diumumkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, Rabu (19/7/2017) pagi.


Namun demikian, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku sama sekali belum menerima surat peringatan yang diterimanya.


Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia


“Tidak ada (surat peringatan), sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan, karena tidak pernah ada surat peringatan,” ujar Ismail saat dihubungi.


Selain itu, menurut Ismail Yusanto, sejak pemerintah mengumumkan niatnya untuk membubarkan HTI pada Mei lalu melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkumham) Wiranto, sampai Perppu dikeluarkan pada pekan lalu, dan pengumuman oleh Kemenkumham hari ini, HTI sama sekali belum pernah dimintai klarifikasi.


Wiranto pada Mei lalu mengumumkan niat pemerintah membubarkan HTI, antara lain karena ormas tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah menuding hal tersebut karena HTI mengusung konsep khifalah, atau kepemimpinan sesuai agama Islam.

1x

Baca: Survei SMRC: ISIS Lebih Populer Daripada Hizbut Tahrir Indonesia


Melalui Perppu, pemerintah mencoba menyederhanakan mekansime pembubaran ormas, yang sebelumnya sudah diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Melalui Perppu, pemerintah melalui kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas tanpa melalui mekanisme persidangan.


Dalam Perppu 2/2017 diatur bahwa proses pencabutan keabsahan ormas diawali dengan surat peringatan kepada ormas terkait. Setelah tujuh hari, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan, hingga akhirnya mencabut keabsahan ormas tersebut.


Ismail Yusanto mengaku HTI belum menerima haknya atas surat peringatan, bahkan pemerintah sama sekali belum pernah memintai keterangan atau klarifikasi dari HTI, yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


“Pencabutan badan hukum HTI adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu,” tuturnya. (*)



Source link


قالب وردپرس


Related Posts

Juru Bicara: Sampai Hari Ini HTI Tidak Pernah Tahu Kesalahan Apa yang Sudah Dilakukan
4/ 5
Oleh