Tuesday, July 18, 2017

Ini Penjelasan Kemenkumhan soal Pencabutan Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia

above artik
1x



WARTA KOTA, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, membacakan pengumuman mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.


Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).


“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” katanya.


Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.


“Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” kata Freddy Harris.


Menurutnya pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.


Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.


Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.


Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.


“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.



Source link


قالب وردپرس


Ini Penjelasan Kemenkumhan soal Pencabutan Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia
4/ 5
Oleh