WARTA KOTA, DEPOK – Gudang penyimpanan minuman keras (miras) dengan berkedok salon kecantikan di Jalan Raya Sawangan, Mampang, Pancoran Mas, Depok, digrebek aparat Polresta Depok, Kamis (27/7/2017).
Sedikitnya 600 botol miras berbagai merek mulai dari intisari dan anggur orang tua, dalam puluhan dus disita petugas. Penggrebekan ini dilakukan sebagai bagian Operasi Pekat Jaya 2017.
Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan pemilik gudang miras HR (37). Lokasi gudang berada tepat di belakang salon yang hanya berjarak sekitar seratus meter dari Markas Polsek Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap mengatakan pemilik gudang atau distributor miras selama ini leluasa beroperasi karena keberadaannya dikamuflase dengan adanya salon kecantikan.
“Bagian muka berupa salon kecantikan, sementara gudang miras ada di belakangnya. Pemilik gudang pintar memgkamuflasekan keberadaannya selama ini,” kata Nadapdap.
Karena itulah kata dia, meski gudang miras berada hanya sekitar seratus meter dari Polsek Pancoran Mas, keberadaannya tidak tercium aparat.
Ke depan kata Nadapdap pihaknya akan menginstruksikan bhabinkamtibmas di wilayah untuk lebih jeli dan mendatangi lokasi usaha atau rumah warga secara door to door. “Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Nadapdap.
Menurutnya sesuai Perda Depok tentang peredaran miras, keberadaan gudang miras di wilayahnya ini dipastikan ilegal.
Perwira Operasi Polresta Depok Inspektur Dua Burhan Effendi yang memimpin penggerebekan mengatakan awalnya distributor miras, HR menolak gudang penyimpanan mirasnya diperiksa.
“Ia sempat membandel dan berani menolak diperiksa. Namun akhirnya kita paksa masuk dan mendapati ratusan botol miras dalam dus di sana,” kata Burhan.
Menurutnya ratusan botol miras dan sang distributor langsung diamankan pihaknya ke Mapolresta Depok.
Sementara itu dari pemeriksaan diketahui bahwa miras di gudang itu biasa dijual ke para pedagang miras baik yang ada di Depok hingga pinggiran Jakarta.