WARTA KOTA, MATRAMAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengamankan puluhan telepon dan perangkat pendukung telekomunikasi lain dari sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dijadikan “markas” pelaku penipuan jaringan internasional.
Selain perangkat telekomunikasi, pada penggeledahan Senin dinihari polisi juga mengamankan tiga orang asal China yang berada di rumah tersebut.
Ketiga warga asing itu akan diperiksa bersama dua rekan mereka yang diamankan sebelumnya.
“(Mereka) Dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko.
Terhadap orang-orang asing itu, kat Wiyono, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tak memiliki dokumen keimigrasian.
Sementara untuk puluhan alat telekomunikasi yang diamankan, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.
“Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian,” katanya.
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7) malam, yang diduga menampung sejumlah warga negara China.
Penggeledahan dilakukan setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi menyusul adanya dua WNA yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.
Ketua RT 07/ RW 12, Pujo Budiono, mengatakan, pada Minggu petang warga melapor tentang adanya dua WNA yang melompati pagar rumah itu.
“Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper,” katanya.
Dari pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada tiga warga asing yang berada di dalam rumah.