WARTA KOTA, GAMBIR – Pelanggaran bangunan enam dan 13 lantai di Jalan Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara harus diusut tuntas.
Akibat pelanggaran, pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) DKI kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak kecil.
Bahkan DPRD DKI meminta pemerintah menyegel banguna tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik menyarankan dinas terkait harus berani bertindak tegas terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan. Tidak hanya, di PIK semuanya kalau melanggar harus ditindak.
Baca: Malam Nanti Simpang Susun Semanggi Difungsikan, Djarot : Pengendara Jangan Selfie
Menurut dia, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah penyegelan. Artinya, selama ditutup tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
“Iya dong. Kami sarankan disegel. Dan juga harus dilakukan audit,” kata Taufik saat dihubungi, Kamis (27/7/2017).
Mantan Ketua KPU DKI menjelaskan Jakarta sebenarnya memiliki aturan yang sangat ketat dalam Peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030.
“Kalau merujuk pernyataan Dinas Cipta karya ada 25 persen yang melanggar ini luar biasa. Makanya, harus ada tindakan tegas. Apalagi, kalau itu jelas melanggar,” terang dia.
“Kami akan minta datanya itu nanti,” tambah Taufik.