Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
WARTA KOTA, CAWANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1.226,5 gram, dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda.
Pemusnahan yang dilakukan BNN ini sudah ketujuh kali sepanjang 2017. Kabag Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada Juni 2017.
“Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1000 gram,” kata Sulis di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017).
Baca: KPAI Janji Pertemukan Tsania Marwa dengan Anak-anaknya
Kedua tersangka yang tertangkap adalah MS alias Udin alias Cekdin (59), dan HS alias Halimah (44). Keduanya diamankan petugas ketika sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung lbul Barat, Kecamatan Prabumulih Timu, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu menggunakan bungkusan plastik teh hijau, yang dikendalikan oleh seorang napi yang saat ini berada di lapas.
“Kenapa terjadi? Karena napi yang berada di lapas masih mengunakan alat komunikasi untuk mengendalikan jaringannya. Ini juga ada bantuan oknum, karena tidak mungkin ini bisa terjadi di lapas tanpa adanya oknum yang ikut membantu,” tutur Sulis.
Baca: Kenaikan Gaji DPRD DKI Dinilai Tak Tepat
Pada kasus kedua, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara, dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Paket berupa seprai atau bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Pademangan, Jakarta Utara.
“Sehingga pada hari Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menyergap dan menangkap dua orang yang didapati mengambil paket tersebut di sebuah ekspedisi pengiriman,” ujarnya.
Baca: Jokowi Sudah Lama Amati Aplikasi Telegram Sebelum Memutuskan Memblokir
Kedua tersangka, AP (46) dan BT (39), kemudian diminta membuka paket tersebut, dan ditemukanlah dua bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan l jenis sabu, yang masing masing seberat kurang lebih 102,7 gram dan 102,4 gram.
Kemudian, barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 a at 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)