WARTA KOTA, DEPOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya melimpahkan berkas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan bos dan pimpinan koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, dengan berkedok investasi, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (27/7/2017).
Berarti, sudah sebulan lebih berkas kasus ini diendapkan di Kejari Depok setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, tepatnya sejak 19 Juni 2017 lalu.
Dalam kasus ini, terdapat 27 tersangka, termasuk Salman Nuryanto selaku bos KSP Pandawa.
Juga terdapat ratusan barang bukti mulai dari mobil, motor, perhiasan, surat tanah dan barang berharga lainnya.
“Kamis hari ini, secara resmi telah kami limpahkan, berkas perkara KSP Pandawa Ke Pengadilan Negeri Depok,” kata Kepala Kejari Depok, Sufari, Kamis (27/7/2017).
Menurutnya, pelimpahan berkas ke pengadilan untuk merespon agar perkara bisa dipercepat dan dapat segera disidangkan di PN Depok.
Dengan begitu, kata dia, ada kepastian hukum terhadap 27 tersangka dalam kasus ini.
“Jadi, sekarang, kami tinggal menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sidang dari Pengadilan Negeri Depok,” kata Sufari.
Diharapkan, kata dia, pekan depan sidang pertama sudah dilakukan.
“Lalu, kami harapkan juga persidangan berjalan lancar sehingga dalam dua bulan sudah ada putusan atau vonis majelis hakim,” katanya.